DOWNLOAD APPLIKASI MIG33, GAME, SOFTWARE, NEWS BUT DONT FORGET JOIN WITH US IN FORUM X-RAY-TEAM

 

Selasa, 03 Januari 2012

Pelaku Pornografi "Dipenjarakan"??

0 komentar


Baru membaca judul artikel ini pasti sobat-sobat x-ray pasti kaget, tapi sayang peraturan ini bukan akan berlaku di negeri kita yang tercinta ini (nasionalisme) tapi malah datang dari negara sabahat kita yaitu Bangladesh. Berita ini aku baca dari tribunnews.com. kira-kira negara kita kapan bisa begini y??(harapan tingkat tinggi)

Pemerintah Bangladesh geram dengan aksi pornografi yang kian marak di Bangladesh. Tak ingin pornografi merebak, pemerintah Bangladesh mengeluarkan UU anti Pornografi.

Dilansir dari BBC, Juru bicara Perdana Menteri Sheikh Hasina, Abul Kalam Azad menyebut, UU tersebut mengatur soal hukuman dan sanksi denda bagi pelaku tindak pidana pornografi. Pelaku pornografi bakal diganjar hukuman maksimal penjara sepuluh tahun, dan denda senilai Rp 55 juta.

Azad menjelaskan rancangan undang-undang akan melarang produksi, penyimpanan, pengiriman, dan pemasaran segala bentuk pornografi.

Selain merancang produk Undang-undang, nantinya Pemerintah Bangladesh juga berencana akan membentuk pengadilan khusus yang akan menangani kasus-kasus pornografi.

Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Bangladesh ditujukan untuk melindungi wanita dan anak-anak dari pornografi yang merebak melalui internet dan telepon genggam.



Sumber

0 komentar:

Posting Komentar

Jika sobat-sobat ingin berkomentar tapi tidak punya akun blogger
Bisa menggunakan pilihan "Name/Url"
Urlnya bisa sobat masukan Url profile facebook
Example : https://www.facebook.com/ickyjelek